Latest News

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Archive: Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Walikota Cilegon, Tubagus Aat Syafaat, Jumat (25/5), setelah diperiksa selama hampir 6 jam oleh penyidik KPK.

Aat yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 Wib, terlihat lemas. Sebelumnya pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi tidak sehat akibat sakit jantung yang dideritanya. Aat juga tidak berkomentar saat ditanya wartawan tentang penahanannya.

Aat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon itu langsung meninggalkan gedung KPK, diangkut mobil tahanan menuju Rutan Cipinang untuk penahanan 20 hari kedepan.

Kasus yang menjerat Aat bermula dari kesepakatan antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon, tentang tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Dermaga Kota Cilegon. Dari kesepakatan itu, Pemkot Cilegon menyerahkan 65 hektare lahannya di Kelurahan Wanasri ke PT KS untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco.

Sedangkan PT KS menyerahkan tanah seluas 45 hektar di Kelurahan Kubang Sari kepada Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai dermaga Kota Cilegon. Tapi KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam riuslag itu.

Dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Pengacara Aat, Maqdir Ismail soal penahanan kliennya mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada KPK sejak Senin kemarin agar kliennya tidak ditahan, karena Aat dalam kondisi yang sangat sakit.

"Akan tetapi ternyata KPK punya pertimbangan lain, mereka tetap tahan. Saya sangat keberatan dan kecewa betul dengan cara-cara seperti ini," ujar Maqdir kepada wartawan.

Maqdir menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Karena ada pihak pihak yang berkali-kali dipanggil KPK sebagai tersangka sejak tahun lalu, tapi sampai hari ini tidak pernah dilakukan penahanan.

"Ini ada semacam perbedaan perlakuan ini, ada diskriminasi yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Seandainya Pak Aat dalam kondisi sehat, tidak sakit, itu tidak ada masalah," ujar Maqdir.

Bahkan menurut Maqdir, dokter jantung yang menangani Aat sudah menyarankan pada Rabu kemarin agar kliennya melakukan operasi pemasangan sten. Namun hal itu diurungkan Aat karena dia ingin menjalani pemeriksaan terlebih dulu di KPK.

"Beliau hormati KPK, dan minta operasi pemasangan sten di jantungnya tunda Senen depan karena dia ingin ikuti dulu pemeriksaan di KPK. Ini sudah saya sampaikan juga ke pimpinan KPK," jelas Maqdir dengan nada kecewa.

Dia tidak membantah bahwa sebelum ditahan KPK, kliennya sudah lebih dulu diperiksa oleh dokter KPK, namun itu sekedar melakukan memeriksa tensi Aat.

"Tapi kan tidak bisa mereka tau kondisi jantungnya seperti apa. Kalau seandainya nanti terjadi apa-apa dalam kondisi stress seperti ini, siapa yang bertanggungjawab," tanya Maqdir.

Ditanya soal upaya penangguhan penahanan, pencara Aat mengaku akan mengikuti proses yang dijalankan KPK.

Sementara itu Jubir KPK Johan Budi salam siaran persnya mengatakan mengatakan penahanan AS dilakukan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cipinang. "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana koprupsi dalam pembangunan dermaga Testle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun anggaran 2005-2010, KPK menahan tersangka AS untuk 20 hari kedepan," kata Johan.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/5/2012), menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, Provinsi Banten.

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari.
(Priharsa Nugraha)

Richard akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus pembangunan dermaga Kobangsari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Namun, belum diketahui keterkaitan Richard dalam kasus ini. Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Kobangsari, Cilegon, ini bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menyetujui nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemerintah Kota Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektare di Kelurahan Kobangsari kepada PT Krakatau Steel untuk keperluan membangun pabrik tersebut. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektare kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan.

Berdasarkan laporan masyarakat, diduga ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut. Ada dugaan timbulnya kerugian negara senilai Rp 11 miliar dalam kasus ini.

KPK kemudian menetapkan Aan yang saat itu menjabat Wali Kota Cilegon sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang dan Sekretaris Daerah Cilegon, Abdul Hakim Lubis sebagai saksi.
[Sumber: kompas.com]

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon.

Setelah memanggil Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis beberapa waktu lalu, kini giliran anggota DPRD Kota Cilegon diperiksa KPK.

Sebagaimana diagendakan KPK, hari ini pemeriksaaan dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Cilegon, diantaranya Nana Sumarna, Hj.Hayati Nufus, Drs.H Adad Musadaad, dan Oji Armuji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga terkait dengan tukar guling 65 hektar lahan untuk pembangunan Pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/5) kepada wartawan menyebutkan, empat anggota DPRD Kota Cilegon tersebut diperiksa sebagai saksi. "Saksi untuk kasus Dermaga Cilegon," ujar Priharsa.(Fat/jpnn) [Sumber: jpnn.com].

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Dia diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. Seusai pemeriksaan selama lebih kurang sembilan jam oleh penyidik KPK, Fawzar enggan berkomentar banyak.

"Pokoknya saya hanya memberikan penjelasan secara keseluruhan saja," tutur Fawzar saat ditanya wartawan seputar pemeriksaan yang dijalaninya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/5).

Fazwan pun tampak enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan kasus suap dalam proses tukar guling tanah antara pemerintah kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel untuk pembangunan pabrik Posco. "Tidak ada yang perlu saya jelaskan (soal dugaan mark up maupun suap). Semuanya ringan-ringan saja (penjelasan pemeriksaan). Cuma yang saya ketahui saja," tandasnya sambil terburu-buru memasuki mobil Toyota Fortuner Hitam bernomor polisi B 1067 SJE.

Diketahui, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel. Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan PT Krakatau Steel ini, disepakati pertukaran lahan tanah yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak.

Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut. Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan.

Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan pelabuhan kota Cilegon.

Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar. Atas nota kesepahaman ini, PT Krakatau Steel berhak menerima keringanan retribusi sebanyak 10% selama lima tahun.
[Sumber: Dea Chadiza Syafina/kontan.co.id]
Serang - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2011 Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki menawarkan sembilan program unggulan yang akan dilaksanakan jika terpilih, satu diantaranya menganggarkan Rp1 miliar per desa untuk infrastruktur.

Pernyataan tersebut disampaikan pasangan tersebut dihadapan ribuan pendukungnya, pada kampanye terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung koalisi PKS, PPP, PBR dan PKNU, di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Minggu (16/10/2011).

"Kami memiliki sembilan janji yang merupakan program unggulan, bisa diwujudkan jika nanti kami terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Banten agar segera sejahtera," kata Jazuli Juwaini dihadapan ribuan pendukung dan kader serta simpatisan PKS, PPP, PBR dan PKNU.

Sembilan janji yang diusung pasangan calon nomor tiga tersebut antara lain, anggaran untuk pembangunan infrastruktur Rp1 miliar setiap desa, penyediaan setengah juta lapangan pekerjaan, penyediaan 100 persen pendidikan gratis sampai dengan SMA/SLTA, menyediakan satu unit traktor setiap gabungan kelompok tani serta pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan di RSUD kamar kelas tiga.

Pasangan tersebut juga menjanjikan pengadaan sarana olahraga lengkap untuk umum di setiap kecamatan, penyediaan beras untuk masyarakat kurang mampu 15 Kg perbulan tiap kepala keluarga.

Kemudian program unggulan lainnya yakni penyediaan kredit usaha untuk kaum ibu Rp10 juta setiap RW dan bantuan dana pengembangan Rp100 juta setiap pondok pesantren.

"Nanti kita jangan lagi mendengar orang miskin tidak bisa berobat karena tidak ada uang, jangan lagi mendengar orang tidak mampu di Banten tidak bisa bersekolah karena tidak punya duit," kata Jazuli Juwaini.

Pada kampanye yang dihadiri ribuan pendukung dan simpatisan yang memadati Stadion Maulana Yusuf Serang tersebut, hadir sebagai juru kampanye Sekjen PKS Anis Matta, Ketua DPW PKS Banten Irfan Maulidi, Ketua DPW PPP Banten Mardiono, Ketua DPW PBR Sabrawijaya, dan Ketua DPW PKNU Ali Nurdin serta sejumlah juru kampanye lainnya.

Dalam kampanye tersebut, dilakukan juga peragaan pencoblosan nomor urut tiga yang dilakukan langsung oleh Cagub Jazuli Juwaini didampingi Cawagub Makmun Muzakki. Para pendukung, kader dan simpatisan pasangan Jazuli-Zakki juga terhibur dengan penampilan grup musik Wali Band.
 (Aef/AT)[Sumber: berita8.com/16/10/2011].

Serang - Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang Banten, Gandung Ismanto mengatakan, demokrasi di Banten belum mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat karena tersandera oleh kapitalisme dan feodalisme politik.

“Akibatnya demokrasi hanyalah menjadi mekanisme sirkulasi kekuasaan dari dan diantara kaum borjuis semata,” tutur Gandung Ismanto seperti diberitakan Bantenpost.

Menurutnya, demokrasi di Banten hanya melahirkan aristokrasi dan dinasti-dinasti politik baru, persis seperti kekhawatiran Aristoteles dahulu bahwa, “Where some people are very wealthy and others have nothing, the result will be either extreme democracy or absolute oligarchy, or despotism will come from either of those excesses”.

Demokrasi di Banten belum dibangun di atas masyarakat yang merdeka dan sejahtera, serta prosesnya yang hanya prosedural dan mengesampingkan substansi, pada akhirnya hanya melahirkan pemimpin karbitan yang tidak kredibel dan berintegritas baik.

“Inilah bukti nyata dari tesis Chesterton (1931) bahwa 'Democracy means government by the uneducated, while aristocracy means government by the badly educated.' Bahkan Lebih dari itu, Bernard Shaw (1903) membenarkan, bahwa 'Democracy substitutes election by the incompetent many for appointment by the corrupt few.',” tuturnya.

Itulah sebabnya mengapa distorsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi sangat besar, cetus Gandung, hal ini dikarenakan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu/pemilukada teramat mahal untuk memanipulasi citra di hadapan rakyat.

Dicontohkan Gandung, untuk membeli dukungan partai, ormas, LSM, tokoh-tokoh masyarakat dan membayar setiap suara pemilih, bahkan mungkin membayar lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan penegak hukum untuk mengamankan kepentingan politiknya.

”Atau dengan kata lain memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara, serta berbagai modus politik menghalalkan segala cara lainnya yang telah dianggap sebagai kelaziman, padahal sesungguhnya di hadapan Allah adalah kezaliman yang sungguh sangat nyata,” jelasnya. [mah][Sumber: inilah.com]