Archive:
Tampilkan postingan dengan label DPR RI. Tampilkan semua postingan
JAKARTA - Sejak Rabu (19/10/2011) ini, kekosongan kursi tiga orang anggota Fraksi PKS DPR RI akan terisi, dengan dilantiknya tiga orang pengganti anggota dewan sebelumnya.
Seperti diketahui, Arifinto dan Misbakhun, sudah mengundurkan diri dari keanggotan DPR RI. Sementara Ustadzah Yoyoh Yusroh meninggal dunia, karena kecelakaan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Ketiga anggota Fraksi PKS dari Pergantian Antarwaktu (PAW) itu adalah Mardani Ali Sera, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII ,yang menggantikan Arifinto, sedangkan Indra menggantikan almarhumah Yoyoh Yusroh dari Dapil Banten III.
Sementara Misbakhun yang berasal dari Dapil II Jawa Timur digantikan Muhammad Firdaus.
Pelantikan ketiga orang itu disambut gembira Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal. "Tentunya, kami sangat bergembira. Setelah proses PAW yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama, akhirnya mereka dilantik pada hari ini," ujar Kamal.
Pelantikan tersebut, lanjut Kamal, diharapkan akan memberi energi baru bagi Fraksi PKS dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Dia yakin, kehadiran ketiganya nanti akan memberikan sumbangsih yang besar kepada rakyat dan negara ini.
"Kami yakin, kehadiran mereka di panggung DPR akan mengoptimalkan kinerja-kinerja kami selama ini, tak hanya di DPR tapi bagi Dapil mereka masing-masing," pungkas Kamal. [Sumber: Imam Prihadiyoko | Agus Mulyadi | 19/10/2011 - kompas.com]
Seperti diketahui, Arifinto dan Misbakhun, sudah mengundurkan diri dari keanggotan DPR RI. Sementara Ustadzah Yoyoh Yusroh meninggal dunia, karena kecelakaan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Ketiga anggota Fraksi PKS dari Pergantian Antarwaktu (PAW) itu adalah Mardani Ali Sera, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII ,yang menggantikan Arifinto, sedangkan Indra menggantikan almarhumah Yoyoh Yusroh dari Dapil Banten III.
Sementara Misbakhun yang berasal dari Dapil II Jawa Timur digantikan Muhammad Firdaus.
Pelantikan ketiga orang itu disambut gembira Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal. "Tentunya, kami sangat bergembira. Setelah proses PAW yang cukup panjang dan memakan waktu yang lama, akhirnya mereka dilantik pada hari ini," ujar Kamal.
Pelantikan tersebut, lanjut Kamal, diharapkan akan memberi energi baru bagi Fraksi PKS dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat. Dia yakin, kehadiran ketiganya nanti akan memberikan sumbangsih yang besar kepada rakyat dan negara ini.
"Kami yakin, kehadiran mereka di panggung DPR akan mengoptimalkan kinerja-kinerja kami selama ini, tak hanya di DPR tapi bagi Dapil mereka masing-masing," pungkas Kamal. [Sumber: Imam Prihadiyoko | Agus Mulyadi | 19/10/2011 - kompas.com]
![]() |
| Mako Brimob Kelapa Dua Depok |
Jakarta - Rombongan DPR yang mengunjungi tersangka kasus wisma atlet M Nazaruddin sudah tiba di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8/2011), sekitar pukul 16.00 WIB.
Hanya saja, dari sejumlah anggota komisi III yang ikut, tidak tercantum anggota dari Fraksi Partai Demokrat (PD). Anggota Komisi III yang hadir yaitu Ahmad Yani (F-PPP), Azis Syamsuddin (F-Golkar), Nudirman Munir (F-Golkar), Herman Heri (F-PDIP), Fahri Hamzah (F-PKS).
Sementara itu, anggota dari F-PD seperti Benny K Harman (Ketua komisi III) maupun yang lainnya tidak terlihat dalam rombongan. Benny sempat ke KPK terkait pemeriksaan komite etik. Sementara itu, Saan Mustopa yang juga Sekretaris Fraksi PD DPR diketahui sedang melaksanakan umrah.
Rombongan Komisi III bertolak dari DPR pukul 14.30 WIB. Walau rombongan DPR diizinkan masuk, tetapi belum tentu mereka diizinkan oleh pihak Rutan untuk bertemu Nazaruddin. Selain rombongan DPR, juga turut hadir adalah tim pengacara. Tim pengacara langsung dipimpin oleh OC Kaligis.
Jadwal besuk di rutan Mako Brimob pada Selasa dan Jumat. Karena Nazaruddin adalah tahanan titipan, setiap orang yang besuk harus mengantongi surat izin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin pernah menjabat sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Ia dipecat karena terlibat kasus korupsi. Sampai saat ini, ia masih menjadi anggota DPR karena belum ada surat resmi pemecatan. [bar] [inilah.com/15/82011]
Dalam Raker lanjutan DPR bersama Menteri Keuangan hari Selasa tanggal 5 April 2011, Pemerintah dan DPR gagal menyelesaikan RUU Mata Uang untuk masa sidang ini dikarenakan deadlock, sehingga pembahasannya berlanjut di masa sidang selanjutnya.
Dalam rapat itu dibahas poin-poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan yakni mengenai masalah redenominasi, bahan baku pembuatan uang, perubahan harga uang, dan tanda tangan di mata uang. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menghapus pasal mengenai redenominasi dari RUU Mata Uang, yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, DPR dan BI. Selain itu, untuk masalah perubahan harga, ada penekanan satu pasal mengenai kebijakan perubahan harga rupiah harus melibatkan DPR yakni di pasal 3.
Mengenai tanda tangan pada mata uang, Anggota DPR RI dari komisi XI Yan Herizal mengatakan,
“ Kami dari DPR sudah legowo untuk menyetujui permintaan pemerintah terkait dengan tanda tangan. Tapi yang masih menjadi permasalahan adalah masa transisi untuk implementasi ketentuan ini. Antara kami (DPR) dengan pemerintah belum menemukan kata sepakat. Kami menganggap bahwa waktu yang diminta oleh dia (menteri keuangan) terlalu singkat dan tidak realistis untuk menjalankan UU ini”
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan berjalan alot dipenuhi interupsi anggota dewan. Banyak yang meminta agar klausul mengenai waktu transisi tersebut segera disepakati, sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Namun, kelihatannya masing-masing pihak sudah tidak bisa bernegosiasi lagi mengenai masalah waktu transisi perubahan mata uang tersebut.
Ketika ada usulan agar pembahasan ini dilanjutkan sampai selesai, menteri keuangan urung dengan mengatakan sudah janji bertemu dengan Pangeran Andrew (Duke of York) dari Inggris malam ini dan harus menghadiri Rapat Menteri Keuangan Asean 7-8 April, sehingga rapat tidak bisa dipaksakan tuntas pada masa sidang sekarang.
“ Saya tidak mengerti alasan pemerintah tetap memaksakan waktu transisi secepat itu. Apa mungkin uang beredar yang jumlahnya ratusan triliun bisa diganti dengan yang baru hanya dalam waktu setahun? Menurut saya, kita di DPR sudah cukup banyak mengalah, kini saatnya Pak Menteri yang legowo” Sambung Yan.
Terkait bahan baku uang, Anggota Komisi XI Yan Herizal setuju kalau penerbitan uang harus menggunakan bahan baku produksi nasional.
“ Kami rasa, sudah seharusnya kalau penerbitan uang sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dilakukan menggunakan bahan baku domestik, agar menghindari ketergantungan dengan bangsa lain.” Tukas Yan
Mengenai lambang di uang, Yan mengatakan bahwa itu bisa menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau presiden RI. Namun, hanya mantan presiden yang sudah wafat yang bisa dicetak gambarnya di uang, bukan presiden/mantan presiden yang masih hidup atau sedang berkuasa.
Sumber: pk-sejahtera.org
Dalam rapat itu dibahas poin-poin krusial yang selama ini menjadi perdebatan yakni mengenai masalah redenominasi, bahan baku pembuatan uang, perubahan harga uang, dan tanda tangan di mata uang. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menghapus pasal mengenai redenominasi dari RUU Mata Uang, yang akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah, DPR dan BI. Selain itu, untuk masalah perubahan harga, ada penekanan satu pasal mengenai kebijakan perubahan harga rupiah harus melibatkan DPR yakni di pasal 3.
Mengenai tanda tangan pada mata uang, Anggota DPR RI dari komisi XI Yan Herizal mengatakan,
“ Kami dari DPR sudah legowo untuk menyetujui permintaan pemerintah terkait dengan tanda tangan. Tapi yang masih menjadi permasalahan adalah masa transisi untuk implementasi ketentuan ini. Antara kami (DPR) dengan pemerintah belum menemukan kata sepakat. Kami menganggap bahwa waktu yang diminta oleh dia (menteri keuangan) terlalu singkat dan tidak realistis untuk menjalankan UU ini”
Dalam rapat kerja tersebut, pembahasan berjalan alot dipenuhi interupsi anggota dewan. Banyak yang meminta agar klausul mengenai waktu transisi tersebut segera disepakati, sehingga RUU ini bisa segera disahkan. Namun, kelihatannya masing-masing pihak sudah tidak bisa bernegosiasi lagi mengenai masalah waktu transisi perubahan mata uang tersebut.
Ketika ada usulan agar pembahasan ini dilanjutkan sampai selesai, menteri keuangan urung dengan mengatakan sudah janji bertemu dengan Pangeran Andrew (Duke of York) dari Inggris malam ini dan harus menghadiri Rapat Menteri Keuangan Asean 7-8 April, sehingga rapat tidak bisa dipaksakan tuntas pada masa sidang sekarang.
“ Saya tidak mengerti alasan pemerintah tetap memaksakan waktu transisi secepat itu. Apa mungkin uang beredar yang jumlahnya ratusan triliun bisa diganti dengan yang baru hanya dalam waktu setahun? Menurut saya, kita di DPR sudah cukup banyak mengalah, kini saatnya Pak Menteri yang legowo” Sambung Yan.
Terkait bahan baku uang, Anggota Komisi XI Yan Herizal setuju kalau penerbitan uang harus menggunakan bahan baku produksi nasional.
“ Kami rasa, sudah seharusnya kalau penerbitan uang sesuai dengan pasal 9 ayat 3 dilakukan menggunakan bahan baku domestik, agar menghindari ketergantungan dengan bangsa lain.” Tukas Yan
Mengenai lambang di uang, Yan mengatakan bahwa itu bisa menggunakan gambar pahlawan nasional dan/atau presiden RI. Namun, hanya mantan presiden yang sudah wafat yang bisa dicetak gambarnya di uang, bukan presiden/mantan presiden yang masih hidup atau sedang berkuasa.
Sumber: pk-sejahtera.org
Jakarta (7/4)- Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Stamboel menyampaikan perlunya peninjauan kembali secara serius standar etika dan governance untuk praktisi perbankan. Kasus kekerasan terhadap nasabah oleh debt collector dan penggelapan dana nasabah oleh pegawai bank, menurutnya, merupakan puncak dari ‘gunung es’ semakin menipisnya etika praktik perbankan ditengah persaingan antar perbankan yang semakin ketat.
“Penanganan terhadap nasabah dengan cara-cara kekerasan dalam penagihan utang adalah jauh dari etika dalam best practicesperbankan yang sehat. SMS Kredit dan cara-cara marketing yang tidak etis yang dijalankan oleh perbankan juga menunjukkan turunnya etika ini. Dan ini fenomena yang sedang luas terjadi. Selain itu dinamika perkembangan industri juga sudah jauh berkembang dan lebih kompleks. Untuk itu harus ada perombakan ulang dalam standar etika praktisi perbankan”, ujarnya seusai mengikuti rapat kerja dengan Gubernur BI, Polri dan CCO Citibank (6/4).
Standar etika dan governance menurutnya juga perlu dirumuskan ulang terutama bagi bankir yang bertugas pada layanan privilege banking, priority banking, atau prime costumer. Layanan yang ditawarkan dalam private banking memiliki sifat yang sangat kompleks, tak terbatas jasa semata, tetapi juga dalam bentuk produk investasi dan terkadang dikombinasi dengan produk private banking yang berasal dari luar bank.
Persaingan yang ketat dalam bisnis perbankan, cenderung menyebabkan bank kemudian tergantung pada figur-figur tertentu yang dianggap berprestasi menangani nasabah khusus yang jumlahnya terbatas tetapi memiliki dana besar. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, sampai dengan Februari 2011 hanya terdapat 290.750 rekening dengan nominal Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Untuk nominal Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, terdapat 136.830 rekening, nominal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar ada 69.730 rekening, dan nominal Rp 5 miliar atau lebih dimiliki 38.930 rekening.
“Posisi nasabah ini sangat penting bagi bank, sehingga mendapat perlakuan khusus. Hal ini kemudian menyebabkan dalam layananprivate banking hubungan antara Relationship Manager dan Nasabah cenderung eksklusif dan tidak transparan. Karena relasinya bersifat sangat pribadi, maka hal ini menyebabkan terkadang atasannya juga tidak mengetahui. Lebih jauh, bahkan relasinya menjadi tidak rasional”, paparnya.
Kemal mencontohkan, ketika nasabah menyerahkan blanko atau cek kosong, atau instrumen akses lainnya menunjukkan hilangnya rasionalitas dalam hubungan itu. “Perbankan harus benar-benar mencermati hal ini. Kasus Citibank ini hanya bagian kecil saja. Potensi risiko pada layanan private banking secara umum sama. Untuk itu bank perlu memperbaiki sistem dan model governanceserta standar etika layanan ini”, paparnya.
Menurut Anggota DPR dari FPKS ini, BI sebagai regulator dan pengawas perbankan harus segera merumuskan peraturan dan standar etika bankir ini secara lebih kokoh. Fokus pengaturan governance selama ini, menurutnya, masih berkutat pada kelembagaan perbankan. Kita belum melangkah untuk menyusun standar etika bankir dan relasinya dengan nasabah. “Kasus Citibank ini harus benar-benar dijadikan pelajaran berharga untuk mengembangkan governance dan standar etika bankir secara lebih baik. BI harus melakukan ‘overhaul’ terhadap standar etika bankir ditengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Prilaku etis bankir adalah kata kunci utama, dan ini membutuhkan regulasi dan edukasi yang kuat”, tutupnya.
Sumber: pk-sejahtera.org
“Penanganan terhadap nasabah dengan cara-cara kekerasan dalam penagihan utang adalah jauh dari etika dalam best practicesperbankan yang sehat. SMS Kredit dan cara-cara marketing yang tidak etis yang dijalankan oleh perbankan juga menunjukkan turunnya etika ini. Dan ini fenomena yang sedang luas terjadi. Selain itu dinamika perkembangan industri juga sudah jauh berkembang dan lebih kompleks. Untuk itu harus ada perombakan ulang dalam standar etika praktisi perbankan”, ujarnya seusai mengikuti rapat kerja dengan Gubernur BI, Polri dan CCO Citibank (6/4).
Standar etika dan governance menurutnya juga perlu dirumuskan ulang terutama bagi bankir yang bertugas pada layanan privilege banking, priority banking, atau prime costumer. Layanan yang ditawarkan dalam private banking memiliki sifat yang sangat kompleks, tak terbatas jasa semata, tetapi juga dalam bentuk produk investasi dan terkadang dikombinasi dengan produk private banking yang berasal dari luar bank.
Persaingan yang ketat dalam bisnis perbankan, cenderung menyebabkan bank kemudian tergantung pada figur-figur tertentu yang dianggap berprestasi menangani nasabah khusus yang jumlahnya terbatas tetapi memiliki dana besar. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan, sampai dengan Februari 2011 hanya terdapat 290.750 rekening dengan nominal Rp 500 juta-Rp 1 miliar. Untuk nominal Rp 1 miliar-Rp 2 miliar, terdapat 136.830 rekening, nominal Rp 2 miliar-Rp 5 miliar ada 69.730 rekening, dan nominal Rp 5 miliar atau lebih dimiliki 38.930 rekening.
“Posisi nasabah ini sangat penting bagi bank, sehingga mendapat perlakuan khusus. Hal ini kemudian menyebabkan dalam layananprivate banking hubungan antara Relationship Manager dan Nasabah cenderung eksklusif dan tidak transparan. Karena relasinya bersifat sangat pribadi, maka hal ini menyebabkan terkadang atasannya juga tidak mengetahui. Lebih jauh, bahkan relasinya menjadi tidak rasional”, paparnya.
Kemal mencontohkan, ketika nasabah menyerahkan blanko atau cek kosong, atau instrumen akses lainnya menunjukkan hilangnya rasionalitas dalam hubungan itu. “Perbankan harus benar-benar mencermati hal ini. Kasus Citibank ini hanya bagian kecil saja. Potensi risiko pada layanan private banking secara umum sama. Untuk itu bank perlu memperbaiki sistem dan model governanceserta standar etika layanan ini”, paparnya.
Menurut Anggota DPR dari FPKS ini, BI sebagai regulator dan pengawas perbankan harus segera merumuskan peraturan dan standar etika bankir ini secara lebih kokoh. Fokus pengaturan governance selama ini, menurutnya, masih berkutat pada kelembagaan perbankan. Kita belum melangkah untuk menyusun standar etika bankir dan relasinya dengan nasabah. “Kasus Citibank ini harus benar-benar dijadikan pelajaran berharga untuk mengembangkan governance dan standar etika bankir secara lebih baik. BI harus melakukan ‘overhaul’ terhadap standar etika bankir ditengah persaingan perbankan yang semakin ketat. Prilaku etis bankir adalah kata kunci utama, dan ini membutuhkan regulasi dan edukasi yang kuat”, tutupnya.
Sumber: pk-sejahtera.org
Jakarta - Banyaknya pemukiman kumuh padat penduduk di Jakarta membuat Anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera menata ulang pemukiman padat. Di 2020, Indonesia harus bebas kumuh.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia dalam siaran pers yang diterimadetikFinance, Senin (4/4/2011).
"Saya berharap pemerintah memiliki visi misi dan tujuan besar dalam mewujudkan visi Indonesia bebas kumuh tahun 2020," jelasnya.
Yudi mengatakan, kebakaran massal kembali melanda permukiman padat di Jakarta yang menghanguskan sedikitnya 90 rumah warga. Peristiwa tersebut semakin menguatkan desakan agar pemerintah lebih serius menata ulang permukiman padat penduduk yang rawan kebakaran. Dengan penataan ulang, semua peralatan yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran bisa disediakan sekaligus.
Menurut Yudi ada banyak pilihan penataan permukiman padat, bisa dengan membangun menara rumah susun (Rusun) atau model yang lebih sederhana seperti bangunan dua lantai, yang terdiri dari delapan hingga 10 pintu untuk menampung delapan atau 10 keluarga.
"Intinya bagaimana penataan penggusuran sehingga warga masih tetap tinggal di kawasan itu," kata Yudi.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan sistem pemipaan serta ketersediaan hidran dan polder atau penampung air. Polder dibutuhkan minimal di setiap lingkungan yang dihuni 50 keluarga. Jalur dan tempat evakuasi juga wajib disediakan.
Namun demikian, Yudi melihat momentum penataan seharusnya diambil oleh pemerintah pusat. Sejumlah kementerian maupun pemerintah daerah yang memiliki program penataan kawasan kumuh dan padat harusnya berkoordinasi. Ini merupakan masalah sistemik yang perlu diselesaikan secara komprehensif dan lintas sektoral.
Yudi menyayangkan selama ini penataan permukiman kumuh identik dengan penggusuran dan relokasi. Itu terbukti tidak menyelesaikan masalah karena masyarakat dengan mudah dengan pindah ke kawasan kumuh lainnya.
Belajar dari Malaysia yang sukses menyelesaikan masalah permukiman kumuh. Malaysia memulai menata dan membina masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh sejak 1998 dalam program 'visi malaysia bebas kumuh 2005'.
Dengan kesadaran sendiri masyarakat pun bersedia menempati rumah susun milik dan sewa yang telah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah. Meski banyak yang menentang, Malaysia pun berhasil mewujudkan visinya hanya dalam tujuh tahun.
"Indonesia perlu mentetapkan lembaga mana yang menjadi koordinator program, apakah Kemenpera atau KemenPU, misalnya. Jangan sampai kondisi ironis saat ini terus berulang. Permukiman kumuh tidak kunjung terselesaikan, sementara banyak rumah susun yang tidak terisi," ujar Yudi.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia dalam siaran pers yang diterimadetikFinance, Senin (4/4/2011).
"Saya berharap pemerintah memiliki visi misi dan tujuan besar dalam mewujudkan visi Indonesia bebas kumuh tahun 2020," jelasnya.
Yudi mengatakan, kebakaran massal kembali melanda permukiman padat di Jakarta yang menghanguskan sedikitnya 90 rumah warga. Peristiwa tersebut semakin menguatkan desakan agar pemerintah lebih serius menata ulang permukiman padat penduduk yang rawan kebakaran. Dengan penataan ulang, semua peralatan yang dibutuhkan untuk mencegah kebakaran bisa disediakan sekaligus.
Menurut Yudi ada banyak pilihan penataan permukiman padat, bisa dengan membangun menara rumah susun (Rusun) atau model yang lebih sederhana seperti bangunan dua lantai, yang terdiri dari delapan hingga 10 pintu untuk menampung delapan atau 10 keluarga.
"Intinya bagaimana penataan penggusuran sehingga warga masih tetap tinggal di kawasan itu," kata Yudi.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan sistem pemipaan serta ketersediaan hidran dan polder atau penampung air. Polder dibutuhkan minimal di setiap lingkungan yang dihuni 50 keluarga. Jalur dan tempat evakuasi juga wajib disediakan.
Namun demikian, Yudi melihat momentum penataan seharusnya diambil oleh pemerintah pusat. Sejumlah kementerian maupun pemerintah daerah yang memiliki program penataan kawasan kumuh dan padat harusnya berkoordinasi. Ini merupakan masalah sistemik yang perlu diselesaikan secara komprehensif dan lintas sektoral.
Yudi menyayangkan selama ini penataan permukiman kumuh identik dengan penggusuran dan relokasi. Itu terbukti tidak menyelesaikan masalah karena masyarakat dengan mudah dengan pindah ke kawasan kumuh lainnya.
Belajar dari Malaysia yang sukses menyelesaikan masalah permukiman kumuh. Malaysia memulai menata dan membina masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh sejak 1998 dalam program 'visi malaysia bebas kumuh 2005'.
Dengan kesadaran sendiri masyarakat pun bersedia menempati rumah susun milik dan sewa yang telah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah. Meski banyak yang menentang, Malaysia pun berhasil mewujudkan visinya hanya dalam tujuh tahun.
"Indonesia perlu mentetapkan lembaga mana yang menjadi koordinator program, apakah Kemenpera atau KemenPU, misalnya. Jangan sampai kondisi ironis saat ini terus berulang. Permukiman kumuh tidak kunjung terselesaikan, sementara banyak rumah susun yang tidak terisi," ujar Yudi.
Jakarta (5/4) — Anggota Komisi VIII DPR RI Herlini Amran menyambut baik diluncurkannnya program Gerakan Gemar Mengaji (Gemmar Mengaji) sebagai upaya terobosan untuk memperbaiki akhlak umat khusus generasi muda sehingga mereka bisa paham tentang ajaran agamanya. Program ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan umat Islam.
Herlini berharap dengan adanya program ini bisa meningkatkan ketaqwaan individu, keluarga dan masyarakat. Ketaqwaan akan melahirkan ketahanan individu, keluarga dan masyarakat. Meningkatnya ketaqwaan masyarakan akan meningkatkan martabat bangsa.
"Upaya ini juga merupakan salah satu bentuk ketahanan keluarga. Karena dari keluarga lah ketahanan dan kekuatan bangsa dimulai. Dengan adanya gerakan ini mudah-mudahan tidak ada lagi buta huruf Al-Qur'an bagi keluarga muslim", papar Herlini.
Gerakan Magrib Mengaji ini semoga bisa mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di kalangan generasi muda seperti: narkotik, psikotropika, dan zat adiktif, dll. Kita sangat khawatir karena berdasarkan data kepolisian RI pada tahun 2008, ada sekitar 3,2 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia", pungkas anggota DPR Dapil Kepulauan Riau ini.
Helrini berharap Kemenag bisa mensosialisasikan program ini keseluruh Indonesia, sambil mengingatkan agar program ini bisa berjalan efektif maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sehingga programnya bisa tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (30/3) Menteri Agama meluncurkan program Gemmar Mengaji ini di enam provinsi sebagai daerah percontohan, yakni DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan DIY. Program ini melibatkan 800 ribu masjid/musholla dan menggerakan 95 ribu penyuluh di seluruh pelosok tanah air. Dimana, para penyuluh akan membina 496.000 majelis taklim di Indonesia. Program ini juga akan melibatkan 300 ribu guru agama dan 50.000 pondok pesantren
Sumber: pk-sejahtera.org
Herlini berharap dengan adanya program ini bisa meningkatkan ketaqwaan individu, keluarga dan masyarakat. Ketaqwaan akan melahirkan ketahanan individu, keluarga dan masyarakat. Meningkatnya ketaqwaan masyarakan akan meningkatkan martabat bangsa.
"Upaya ini juga merupakan salah satu bentuk ketahanan keluarga. Karena dari keluarga lah ketahanan dan kekuatan bangsa dimulai. Dengan adanya gerakan ini mudah-mudahan tidak ada lagi buta huruf Al-Qur'an bagi keluarga muslim", papar Herlini.
Gerakan Magrib Mengaji ini semoga bisa mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di kalangan generasi muda seperti: narkotik, psikotropika, dan zat adiktif, dll. Kita sangat khawatir karena berdasarkan data kepolisian RI pada tahun 2008, ada sekitar 3,2 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia", pungkas anggota DPR Dapil Kepulauan Riau ini.
Helrini berharap Kemenag bisa mensosialisasikan program ini keseluruh Indonesia, sambil mengingatkan agar program ini bisa berjalan efektif maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sehingga programnya bisa tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (30/3) Menteri Agama meluncurkan program Gemmar Mengaji ini di enam provinsi sebagai daerah percontohan, yakni DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, dan DIY. Program ini melibatkan 800 ribu masjid/musholla dan menggerakan 95 ribu penyuluh di seluruh pelosok tanah air. Dimana, para penyuluh akan membina 496.000 majelis taklim di Indonesia. Program ini juga akan melibatkan 300 ribu guru agama dan 50.000 pondok pesantren
Sumber: pk-sejahtera.org
Berikut nama-nama Anggota DPR RI dari PKS utk periode 2009 - 2014 :
1. H. Muhammad Nasir Djamil, S. Ag. NAD 1
2. H. Raihan Iskandar Lc. NAD 2
3. Ir. Tifatul Sembiring Sumut 1
4. Iskan Qolba Lubis, MA. Sumut 2
5. Ansory Siregar Sumut 3
6. Prof. DR. H. Irwan Prayitno, PSi, M.Sc. Sumbar 1
7. Refrizal Sumbar 2
8. Drs. Chairul Anwar, Apt Riau 1
9. Hj. Herlini Amran, MA Kep. Riau
10. Mustafa Kamal, Ss SumSel 1
11. KH. Bukhori Lc, MA SumSel 2
12. Drs. H. Moh. Syahfan B. Sampurno Bengkulu
13. Drs. Al Muzzamil Yusuf Lampung 1
14. KH. Ir. Abdul Hakim, MM Lampung 2
15. Ahmad Zainuddin, Lc DKI 1
16. DR. Mohamad Sohibul Iman DKI 2
17. Drs. H. Adang Daradjatun DKI 3
18. Achmad Rilyadi, SE DKI 3
19. DR. Zulkieflimansyah, SE, MSc Banten 2
20. H. Jazuli Juwaini, Lc. MA Banten 3
21. DRA. Hj. Yoyoh Yusroh Banten 3
22. Drs. H. Suharna Surapranata, MT Jabar 1
23. Hj. Ledia Hanifa Amaliah, SSi, MPSI.T Jabar 1
24. H. Ma'mur Hasanuddin, MA Jabar 2
25. H. Ecky Awal Mucharam, SE Jabar 3
26. Ir.H. Yudi Widiana Adia, M.Si Jabar 4
27. H.TB. Soenmandjaja, SD Jabar 5
28. Mahfudz Abdurrahman Jabar 6
29. Drs. Arifinto Jabar 7
30. Drs. Mahfudz Siddiq Jabar 8
31. Nurhasan Zaidi, S.Sos.I Jabar 9
32. KH. DR. Surahman Hidayat, MA Jabar 10
33. Kemal Azis Stamboel Jabar 11
34. H. Zuber Safawi,S.HI Jateng 1
35. HM. Gamari Jateng 3
36. Drs. M. Martri Agoeng Jateng 4
37. DR. Hidayat Nur Wahid Jateng 5
38. Ir.H. Sugihono Karyosuwondo Jateng 7
39. Tossy Aryanto, SE.M.MH Jateng 8
40. Ir. Suswono, MMA Jateng 9
41. Agoes Poernomo, SIP DIY
42. Ir. H. Sigit Sosiantomo Jatim 1
43. H. Mukhamad Misbakhun, SE Jatim 2
44. Luthfi Hasan Ishaaq, MA Jatim 5
45. H. Rofi' Munawar, Lc Jatim 7
46. Ir. Memed Sosiawan Jatim 8
47. Ir. Abdul Azis Suseno, MT Jatim 11
48. Rahman Amin KalBar
49. Aboe Bakar, SE KalSel 1
50. Hb. Ir. Nabiel Al Musawa, MSi KalSel 2
51. Aus Hidayat Nur KalTim
52. Fahri Hamzah, SE NTB
53. H.M. Anis Matta, Lc SulSel 1
54. Tamsil Linrung, S.Pd SulSel 2
55. Andi Rahmat, SE SulSel 3
56. H. Yan Herizal, SE SulTra
57. DR. Adhyaksa Dault,SH.MSI SulTeng
Sumber: mahfudzsiddik.blogspot.com







Discussions