JAKARTA(SI) – Dukungan hak angket Century terus meluas. Pejabat Sementara (Pjs) Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang selama ini pasif bahkan ikut serta membubuhkan tanda tangan pengajuan hak Dewan tersebut Lutfi Hasan mengatakan, partainya belum resmi membahas masalah ini.
Namun, pihaknya sebagai anggota DPR berhak menyatakan hak konstitusional yang dimilikinya sebagai anggota Dewan. ”Hak ini kan tidak bisa dibatasi,” papar pengganti Tifatul Sembiring di Jakarta kemarin. Menurut Lutfi, hak angket ini bisa menjadi salah satu jalan untuk mencari kebenaran dalam persoalan dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
”Kalau memang angket ini dirasa perlu untuk kebaikan dan kebenaran, untuk membongkar,mengapa tidak didukung? Hanya itu dasar kita, mencari kebenaran dalam kasus Century,”kilahnya. Diamenegaskan, dukunganangket ini bukan sekadar menaikkan citra PKS karena dukungan publik untuk mengungkap kasus ini makin besar.Menurut dia,tidak harus yang lebih cepat memberikan dukungan berarti lebih baik.
Menurut dia, dukungan ini tidak harus ditafsiri PKS sudah tidak sejalan dengan partai koalisi. Namun, dukungan tersebut sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Sebagaimana diketahui, PKS telah terikat kontrak dengan Presiden SBY-Boediono yang akan terus saling mendukung kebijakannya. Dalam kasus Century tampaknya pemerintah belum setuju terhadap adanya angket.
Hal itu terlihat dari sikap Partai Demokrat yang masih kukuh menunggu hasil audit BPK. Apalagi dalam kasus talangan dana ini, nama Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Dukungan angket Century sampai kemarin telah mencapai 73 anggota DPR .Mereka berasal dari tujuh fraksi baik mitra koalisi pemerintah maupun penyeimbang.
Hari ini akan diberikan ke Bamus DPR untuk dijadwalkan pembahasan dalam paripurna. Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari yang menjadi salah satu inisiator mengatakan, fraksinya telah membentuk tim kecil. Tim ini telah melakukan kajian historis, hukum, dan ekonomi atas proses kebijakan dana talangan bagi Bank Century.
”Kami jadi inisiator karena laporan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana talangan. Kami juga telah dihubungi beberapa kelompok sipil agar kasus ini dibongkar sampai tuntas,” kata Eva menjelaskan dasar FPDIP menjadi inisiator hak angket. Eva menegaskan, pilihan hak angket merupakan pilihan rasional untuk membongkar kasus ini.
Angket Century ini tidak ada kaitannya dengan membidik orang per orang.Kalaupun nanti ada yang jadi korban dalam angket, itu konsekuensi dari komitmen penegakan hukum. ”Angket ini akan jadi titik awal investigasi dan verifikasi pengucuran dana talangan itu.Sekaligus juga jadi ujian bagi pemerintah, apakah benar-benar berkomitmen pada penegakan hukum.
Kalau ini tidak dilakukan, hal serupa akan terus berulang,”ujarnya. Inisiator lainnya, Gayus Lumbuun menambahkan,dalam kajian tim kecil FPDIP menemukan beberapa hal. Dana talangan Bank Century mengguncangkan keuangan negara. Dari yang semula disepakatiDPRsebesarRp1,3triliun, dana talangan itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun yang kemudian berkembang menjadi Rp9 triliun.
Proses pengambilan kebijakan itu pun diduga melanggar hukum. Kebijakan pengucuran bailout tersebut tidak mempunyai payung hukum. Perpu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR pada Desember 2008. ”Kami menilai, ada tiga pihak yang bertanggung jawab. Gubernur Bank Indonesia (BI) karena terkait kebijakan terhadap bank, Menteri Keuangan karena terkait pengambilan keputusan yang janggal yaitu rapat jam 04.00 pagi, dan pemilik Bank Century,”paparnya.
Seperti diberitakan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berujung keputusan pencairan dana talangan Century dilakukan 20-21 November 2008 dini hari. Rapat yang berlangsung di Kantor Depkeu, Lapangan Banteng itu dihadiri Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani (Ketua KSSK),dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK). (helmi firdaus)
sumber : seputar-indonesia.com
Namun, pihaknya sebagai anggota DPR berhak menyatakan hak konstitusional yang dimilikinya sebagai anggota Dewan. ”Hak ini kan tidak bisa dibatasi,” papar pengganti Tifatul Sembiring di Jakarta kemarin. Menurut Lutfi, hak angket ini bisa menjadi salah satu jalan untuk mencari kebenaran dalam persoalan dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
”Kalau memang angket ini dirasa perlu untuk kebaikan dan kebenaran, untuk membongkar,mengapa tidak didukung? Hanya itu dasar kita, mencari kebenaran dalam kasus Century,”kilahnya. Diamenegaskan, dukunganangket ini bukan sekadar menaikkan citra PKS karena dukungan publik untuk mengungkap kasus ini makin besar.Menurut dia,tidak harus yang lebih cepat memberikan dukungan berarti lebih baik.
Menurut dia, dukungan ini tidak harus ditafsiri PKS sudah tidak sejalan dengan partai koalisi. Namun, dukungan tersebut sebagai bagian dari amar makruf nahi munkar. Sebagaimana diketahui, PKS telah terikat kontrak dengan Presiden SBY-Boediono yang akan terus saling mendukung kebijakannya. Dalam kasus Century tampaknya pemerintah belum setuju terhadap adanya angket.
Hal itu terlihat dari sikap Partai Demokrat yang masih kukuh menunggu hasil audit BPK. Apalagi dalam kasus talangan dana ini, nama Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Dukungan angket Century sampai kemarin telah mencapai 73 anggota DPR .Mereka berasal dari tujuh fraksi baik mitra koalisi pemerintah maupun penyeimbang.
Hari ini akan diberikan ke Bamus DPR untuk dijadwalkan pembahasan dalam paripurna. Anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari yang menjadi salah satu inisiator mengatakan, fraksinya telah membentuk tim kecil. Tim ini telah melakukan kajian historis, hukum, dan ekonomi atas proses kebijakan dana talangan bagi Bank Century.
”Kami jadi inisiator karena laporan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai ada pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana talangan. Kami juga telah dihubungi beberapa kelompok sipil agar kasus ini dibongkar sampai tuntas,” kata Eva menjelaskan dasar FPDIP menjadi inisiator hak angket. Eva menegaskan, pilihan hak angket merupakan pilihan rasional untuk membongkar kasus ini.
Angket Century ini tidak ada kaitannya dengan membidik orang per orang.Kalaupun nanti ada yang jadi korban dalam angket, itu konsekuensi dari komitmen penegakan hukum. ”Angket ini akan jadi titik awal investigasi dan verifikasi pengucuran dana talangan itu.Sekaligus juga jadi ujian bagi pemerintah, apakah benar-benar berkomitmen pada penegakan hukum.
Kalau ini tidak dilakukan, hal serupa akan terus berulang,”ujarnya. Inisiator lainnya, Gayus Lumbuun menambahkan,dalam kajian tim kecil FPDIP menemukan beberapa hal. Dana talangan Bank Century mengguncangkan keuangan negara. Dari yang semula disepakatiDPRsebesarRp1,3triliun, dana talangan itu membengkak menjadi Rp6,7 triliun yang kemudian berkembang menjadi Rp9 triliun.
Proses pengambilan kebijakan itu pun diduga melanggar hukum. Kebijakan pengucuran bailout tersebut tidak mempunyai payung hukum. Perpu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolak DPR pada Desember 2008. ”Kami menilai, ada tiga pihak yang bertanggung jawab. Gubernur Bank Indonesia (BI) karena terkait kebijakan terhadap bank, Menteri Keuangan karena terkait pengambilan keputusan yang janggal yaitu rapat jam 04.00 pagi, dan pemilik Bank Century,”paparnya.
Seperti diberitakan, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berujung keputusan pencairan dana talangan Century dilakukan 20-21 November 2008 dini hari. Rapat yang berlangsung di Kantor Depkeu, Lapangan Banteng itu dihadiri Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani (Ketua KSSK),dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK). (helmi firdaus)
sumber : seputar-indonesia.com
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mendesak percepatan reformasi birokrasi khususnya di lingkungan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Kisruh di antara lembaga penegak hukum belakangan ini karena tindakan segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan telah mencoreng institusi tersebut dan mengikis kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum. “Lemahnya sistem penyelesaian sebuah kasus korupsi telah menohok pemerintah maupun DPR,” kata Mustafa di Gedung Dewan, Kamis, (5/11).Menurut dia, dua lembaga ini merupakan bagian integral pembentuk sistem hukum yang harusnya mampu mencegah terjadinya mafia kasus. Untuk itu, Fraksi PKS menuntut penataan ulang di dalam tubuh lembaga penegak hukum dan peradilan. Penataan tersebut harus meliputi semua aspek seperti manusia, peraturan/ UU,dan komitmen berdasar kinerja yang secara berkala dievaluasi. "Seharusnya ini menjadi program 100 hari, program triwulan, semester, atau jangka panjang lima tahunan yang harus dicanangkan pemerintah,” ujarnya.
Program ini, lanjutnya, harus memiliki political will yang kuat dari pemerintah dengan dukungan DPR seperti dalam bidang ekonomi yang ditunjukkan dalam National Summit di Jakarta yang lalu. Selama ini pemerintah selalu berbicara mengenai penguatan di bidang ekonomi, seharusnya seiring dengan penguatan program reformasi birokrasi, "Harus mendapat prioritas. Jangan sampai rakyat muak dan selalu menunggu perubahan," kata dia.
Fraksi PKS, tambah dia, juga mendesak sinkronisasi, koordinasi, dan sinergi antara lembaga penegak hukum baik KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam program pemberantasan korupsi sebagai prioritas tindakan. “Ini persoalan sistem yang harus dikawal oleh ketiga lembaga penegak hukum dengan kompak,” tegasnya. (MUNAWWAROH)
Sumber: tempointeraktif.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar sulitnya menyeret tersangka kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, kembali ke Indonesia. Anggoro diduga melarikan diri ke Singapura pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Mengapa KPK tidak bisa membawa Anggoro ke Indonesia? Kalau hanya mengatakan belum berhasil, pernyataan itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata anggota Komisi III asal Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (4/11).
Nasir menambahkan, KPK harus menyampaikan kendala yang dihadapi secara transparan. "Kenapa orang seperti Anggoro yang sudah merugikan negara, tidak bisa dibawa kembali? Ini mengusik rasa keadilan. Apa kendala paling berat yang dihadapi KPK?" cecarnya.
Menjawab pertanyaan ini, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, kendala terbesar adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
"Kita juga belum mengefektifkan mutual legal assistant dengan penyidik luar negeri. Hal ini menyebabkan belum efektif untuk menangkap warga negara yang ada di luar negeri," jelas Tumpak.
Kendala ini, menurutnya, tak hanya dihadapi KPK. Tumpak mencontohkan, untuk beberapa kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung juga menghadapi kendala yang sama ketika tersangka melarikan diri ke Singapura. "Seperti Djoko Tjandra dan Samsul Nursalim. Kami berpikir, kalau KPK bisa mendatangkan Anggoro pasti luar biasa," ujarnya.
Ketika ditanya lebih jauh, Tumpak enggan membeberkan upaya apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya untuk menyeret Anggoro mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mana mungkin kusampaikan semuanya ke kalian," kata Tumpak kepada wartawan.
Sumber: www.kompas.com
VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal, menyatakan pernyataan Fahri Hamzah di sebuah stasiun televisi swasta bukan mewakili fraksi atau partai. PKS sendiri mendukung pemberantasan korupsi."Yang pasti, PKS mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi," ujar Mustafa saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 November 2009. "Kami harapkan proses hukum yang berjalan (terhadap Chandra-Bibit) bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ditunda-tunda sehingga menjadi berlarut-larut."
Sementara pernyataan Fahri yang menyatakan kerja KPK selama ngawur dan meremehkan polisi adalah dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. "Itu ekspresi dia sebagai anggota DPR. Masing-masing anggota FPKS bisa mengekspresikan pendapat mereka di sektornya masing-masing. Jadi itu tidak serta-merta mencerminkan sikap fraksi. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Mustafa.
Namun tanggapan Fahri ini keburu mendapat kecaman luas. Bahkan terbentuk sebuah grup di Facebook yang menghendaki Fahri diberhentikan PKS sebagai anggota DPR.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), sebuah organisasi yang didirikan Fahri, juga mengecam. Ketua Umum KAMMI, Rijalul Imam, menyatakan jangan menghubungkan pernyataan Fahri itu sebagai pernyataan KAMMI. KAMMI secara tegas mendukung KPK.
Sumber : www.vivanews.com
VIVAnews - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengapresiasi pernyataan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal terkait penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "PKS ada kemajuan sikap," kata Ketua Umum KAMMI, Rijalul Imam.Menurut Rijal, setelah beberapa hari Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan, PKS tak mengeluar pernyataan tegas. Baru kemarin, Senin 2 November 2009, Mustafa mengeluarkan pernyataan di gedung parlemen, bahwa PKS mendukung pemberantasan korupsi.
"PKS sendiri kan langsung ada statement tidak akan masuk ke wilayah hukum, semua diserahkan ke proses hukum," ujar Rijalul saat dihubungi Selasa 3 November 2009.
Sikap itu jelas berbeda dengan pernyataan politisi PKS, Fahri Hamzah, di sebuah stasiun televisi swasta. Sikap mantan Ketua Umum KAMMI itu, ujar Rijalul, adalah selaku pribadi.
"Setelah kami klarifikasi, ternyata itu pernyataan pribadi. Saya sendiri kemarin itu menyayangkan, PKS yang dikenal antikorupsi, malah terkesan menganulir pemberantasan korupsi. Ternyata bukan seperti itu," ujar Rijal.
Kemarin, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal, menyatakan pernyataan Fahri Hamzah di sebuah stasiun televisi swasta bukan mewakili fraksi atau partai. PKS sendiri mendukung pemberantasan korupsi.
"Yang pasti, PKS mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi," ujar Mustafa saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 November 2009. "Kami harapkan proses hukum yang berjalan (terhadap Chandra-Bibit) bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ditunda-tunda sehingga menjadi berlarut-larut."
Sementara pernyataan Fahri yang menyatakan kerja KPK selama ngawur dan meremehkan polisi adalah dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. "Itu ekspresi dia sebagai anggota DPR. Masing-masing anggota FPKS bisa mengekspresikan pendapat mereka di sektornya masing-masing. Jadi itu tidak serta-merta mencerminkan sikap fraksi. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Mustafa.
Namun tanggapan Fahri ini keburu mendapat kecaman luas. Bahkan terbentuk sebuah grup di Facebook yang menghendaki Fahri diberhentikan PKS sebagai anggota DPR.
Sumber : www.vivanews.com
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring mengimbau agar media massa mengapresiasi permintaan maaf Kapolri terkait penggunaan istilah 'cicak dan buaya.' Karena sudah minta maaf, tidak selayaknya polisi ditekan terus."Saya lihat begini, orang kan minta maaf. Kita juga apresiasi. Jangan orang minta maaf ditekan terus, itu tidak layak juga. Baru sekali ini saya dengar Pak Kapolri melakukan permintaan maaf secara resmi," kata Tifatul usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).
Menurut Tifatul, dengan adanya permintaan maaf itu, seyogyanya media massa bisa memenuhi permohonan Kapolri agar istilah 'cicak dan buaya' itu tidak lagi digunakan. Meski begitu, Tifatul juga mengaku tidak bisa melarang jika istilah tersebut tetap digunakan.
"Itu bukan permintaan. Beliau mohon istilah itu tidak dikembangkan lagi cicak dan buaya itu. Kalau itu tidak dipenuhi ya terserah, namanya juga orang minta maaf. Kalau saya orang minta maaf ya dimaafkan," kata Tifatul.
Pada Senin kemarin, Kapolri Jenderal BHD meminta agar media massa tidak mengembangkan istilah 'buaya' dan 'cicak' sebagai istilah Polri vs KPK. Kapolri meminta maaf karena ada oknum Polri yang membuat istilah itu.(sho/nrl)
Sumber : www.detik.com
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring menyangkal adanya kabar bahwa polisi akan mengambil paksa transkrip rekaman KPK dari media massa. Kabar ini sempat berhembus akhir pekan lalu."Tidak ada. Kepolisian tidak ada ambil itu secara paksa. Itu isu saja. Kalau sesuatu yang tidak terjadi tidak usah khawatir," kata Tifatul usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).
Menurut Tifatul, persoalan KPK ini harus diselesaikan secepatnya agar proses pembangunan jangka panjang tidak terganggu.
"Semua orang bisa diperiksa, bisa disidik. Saya pun pernah disidik. Dalam kasus Bibit - Candra ini ada opini bahwa rasa keadilan itu terusik. Menurut saya hal itu jangan sampai mengusik pembangunan yang kita lakukan," kata Tifatul.
"Jadi ada tujuan-tujuan kita yang sangat besar. Itu jangan sampai terhalangi oleh hal-hal ini. Kalau menurut saya, PR ini harus segera diselesaikan. Hidup kita juga harus berjalan, bukan suatu yang kemudian yang menghentikan segalanya. Itu juga keliru," imbuh mantan Presiden PKS ini.
Terkait pertemuan dengan para pemimpin redaksi media massa kemarin, Tifatul mengatakan itu bagian dari program Depkominfo. Konteksnya adalah mengundang, bukan memanggil. Hal yang sama akan dilakuakan terhadap KPK.
"KPK nggak usah dipanggil, tapi diundang. Istilahnya silahturahmi," kata Tifatul.
Dalam kesempatan itu Tifatul juga menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers. Sebagai negara demokrasi, Indonesia sudah berkomitmen terhadap terwujudnya pers yang bebas.
"Negara kita negara demokrasi, reformasi, bebas selama tidak melakukan anarkis dan mengendapkan fakta-fakta. Saya kemarin silahturahmi bukan memanggil, tapi dalam konteks program Kominfo," ucap Tifatul.(sho/nrl)
Sumber : www.detik.com

Discussions