Latest News

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

VIVAnews - PKS menyatakan hubungannya dengan Partai Demokrat masih baik.
Bahkan menurut Politisi PKS Andi Rahmat mayoritas pendapat PKS masih sama dengan Demokrat.
"Kalau ada 100 masalah, 99 kita sama-sama," kata Andi saat bersama tim 9 bertemu Aburizal Bakrie, di DPP Golkar, Selasa 23 Februari 2010.

Andi mengatakan namun PKS walau partai koalisi ada kalanya berbeda dengan Demokrat. Misalnya soal kasus Bank Century.

"Kalau 99 sama-sama kecuali satu yaitu Century ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Andi mengatakan hubungan PKS dan Demokrat tidak  terganggu. "Kita masih mesra dengan Demokrat," ujarnya.

Dalam pembacaan pendapat akhir Pansus Century malam nanti, PKS akan menyebut nama orang yang bertanggungjawab dalam pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, menyatakan lobi terkait Angket Kasus Bank Century boleh saja berlangsung. Namun PKS menyatakan lobi ini tidak akan mempengaruhi hasil akhir Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.

"PKS berpandangan, kami tidak boleh mengorbankan orang yang tidak bersalah, atau menutupi-nutupi orang yang bersalah," kata Anis.

Laporan: Dian Widiyanarko
 JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah para "tersangka" kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun versi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.

Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah

II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.

III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito

IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani


V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir

JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahatera menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Sembilan fraksi malam ini (23/2) membacakan pandangan akhirnya atas pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.

“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.

Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.

Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.
VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring aktif mengkampanyekan gerakan internet sehat melalui akun Twitternya. Di tengah kontroversi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia, Tifatul memunculkan beberapa item internet sehat menurutnya.

Posting pertamanya, mengajak segenap lapisan masyarakat melakukan gerakan internet sehat. "Termasuk pemerintah, media, orang tua, sekolah dari lintas segmen," kata Tifatul beberapa hari lalu.

"Menkominfo sudah mulai menggesa sosialisasi gerakan berkode #internetsehat ini. "Sangat baik jika didukung aktif juga oleh seluruh komunitas pengguna intrnet di Indonesia," kata mantan Presiden PKS itu.

Berikut poin-poin gerakan internet sehat yang dikampanyekan Tifatul:
1.  Jangan sembarang cantumkan data pribadi dan foto privat di internet;
2.  Jangan asal berkomentar negatif, tanpa solusi dan marah-marah tak jelas;
3.  Selalu mendampingi dan membimbing anak di bawah umur saat berinternet. Mengarahkan/memberitahu yang boleh/tak boleh;
4.  Orangtua kenali dan manfaatkan parental software untuk blok halaman-halaman yang tidak sesuai umur anak;
5.  Pahami nilai etika dan tanamkan ke anak-anak bahwa di internet pun perlu etika dan nilai

Dan Anda masih bisa menambahkan poin-poin gerakan yang dipopulerkan Tifatul dan sejumlah followernya di Twitter ini. Caranya, Anda tinggal mem-follow @tifsembiring dan mengirimkan usulan.

Sumber : vivanews.com
VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten) belum sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga belum baca isi RPM Konten.

"Orang-orang ribut soal RPM Konten multimedia. Saya sendiri belum baca RPM itu apalagi tanda tangan. Sebab itu dirancang dari tahun 2006," kata Tifatul Sembiring dalam pesan singkatnya kepada Wakil Pemimpin Redaksi antv Uni Z Lubis, Kamis 18 Februari 2010.

Pesan singkat itu diterima Uni Lubis sekitar pukul 15.01 WIB. Dalam pesan singkat itu, Tifatul mengatakan masih berada di Barcelona.

"Sudah satu minggu di luar negeri, sebelumnya ke Swedia," tulis Tifatul seperti disampaikan Uni Lubis kepada VIVAnews.

Sebelumnya, Presiden SBY sendiri menegaskan tahapan RPM Konten belum pada tingkatan pembahasan di Presiden. Belum pula dibahas di Kementerian yang bersangkutan.

"Kembali saya sebutkan, yang jelas belum pada tingkatan Presiden bahkan belum pada menteri yang bersangkutan," kata Presiden SBY sebelum membuka rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Februari 2010.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).

PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber : www.vivanews.com
     Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten dan Multimedia sudah tersebar luas. Tanggapan berbagai kalangan juga bertubi-tubi. Bahkan para pihak yang tak sepakat dengan isi rancaan tersebut mengadakan konprensi pers di Hotel Akmani Jakarta Pusat tadi siang (17/02).  Namun Menteri Tifatul Sembiring yang saat ditelepon Taufik dari Tempo masih berada di Barcelona Spanyol tak mengetahui isi rancangan itu. "Saya belum tahu rancangan yang mana kenapa diributkan saat saya sedang berada di luar negeri"katanya.

     Rancangan itu menurut Tifatul sudah ada sejak zaman Menteri Komunikasi dan informatika masih dijabat oleh Muhammad Noeh (2006). "Saya tak tahu rancaan yang mana yang dirbutkan. klo saya mau komentar saya  mau baca dulu"ujarnya.

     Menurut Menteri Tifatul sudah seminggu meninggalkan indonesia untuk hadir dalam pertemuan di Swedia dan Barcelona Spanyol. "kalaupun ada tak mungkin akan disahkan dalam waktu dekat"katanya.

     Tifatul merasa heran dirinya dihujat di Twitter dalam kasus rancangan peraturan yang beredar itu. "kalau saya bisa jawab saya balas,"katanya. Menteri asal Partai keadilan Sejahtera itu menjamin tak akan mengekang kebebasan  pers. "saya kan juga dulu orang media. Saya tak akan mengekang. Saya cuma mendorong agar bila terjadi konflik diselesaikan secara hukum jangan dengan kekerasan. (AT)

Sumber : www.tempointeraktif.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian "membandel". Dua partai koalisi ini makin tegas menyatakan bahwa proses bail out kepada Bank Century yang melibatkan Gubernur BI dan Menkeu sebagai pengambil keputusannya cacat hukum. Bahkan, keduanya juga sepakat bahwa masalah Bank Century sudah dimulai sejak akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dilakukan.
BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya.

Hal ini berbeda sama sekali dengan pandangan partai koalisinya, Demokrat. Ada 14 poin pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Andi Rahmat, mulai dari merger hingga penyertaan modal sementara diluncurkan. Akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dinilai terjadi atas pembiaran dan pelanggaran peraturan oleh Bank Indonesia sebagai pemberi izin dan eksekutor.

"Setelah merger pun, terus terjadi berbagai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait yang merugikan Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 triliun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS pasca-bail out," tuturnya dalam pembacaan pandangan sementara fraksi, Senin (8/2/2010).

Pelanggaran-pelanggaran itu pun tidak ditindak tegas oleh BI sebagai pengawas. Ketika krisis dan Century goyah, BI terindikasi kuat melakukan langkah-langkah agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

Menurut Andi, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan memang karena keistimewaan yang diberikan oleh BI. Seolah sepakat dengan PKS, PPP menyatakan bahwa BI telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.

"Atas dasar ini, PPP berpendapat BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya. Lalai dalam menerapkan peraturan secara prudent dan konsisten," ujar juru bicaranya, Romahurmuzi.

Selain itu, mereka juga mencatat bahwa pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) masih menyisakan persoalan hukum hingga sekarang.

sumber: www.kompas.com